SMPN 5 Kota Bima Jadi Sasaran Pemeriksaan Team Sarpras Dikdas Dinas Dikpora Kota Bima Pada Jum'at, 23/02/2024

Proses Pemeriksaan oleh Pak Jufri dan Team

KOTA BIMA. SENIN, 26 FEBRUARI 2024

Pada Jum'at, 23 Februari 2024 kemarin Team Sarpras Dikdas Dinas Dikpora Kota Bima Melakukan Pemeriksaan Belanja Modal Bos di SMPN 5 Kota Bima, kegiatan ini dilakukan dalam rangka memeriksa Bantuan yang diberikan melalui dana BOS, Dana BOS yang diberikan berbentuk Dana bantuan yang di transfer ke rekening sekolah dan dana tersebut dapat dipergunakan untuk kebutuhan operasional sekolah dan keperluan sekolah tersebut, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar ucap pak jufri seusai melaksanakan kunjungan di SMPN 5 Kota Bima pada Jumat, 23 Februari 2024.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler (BOS Reguler), dinyatakan bahwa Sekolah Penerima Dana BOS Reguler terdiri atas: SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SLB; dan SMK.

Berdasarkan peraturan tersebut team Dana Bos Dikdas selalu rutin melakukan pemeriksaan kepada satuan pendidkan yang ada di Kota Bima.

Pak Kabid Dikdas Muhammad Humaidin, M.Pd dan Pak Kasi Sarpras Saiful Akbar, ST.MM setiap ajang sosialisasi Dana BOS SD dan SMP Se Kota Bima selalu ada pengumuman raihan terbaik satuan pendidikan yang bagus dalam penggunaan dan pengelolaan dana Bos nya baik segi laporan dan penggunaan dana yang cepat, tepat, dan trasnparan, dan selanjutnya akan di berikan penghargaan akan pencapaian tersebut ucap Pak Kabid Dikdas di jumpai pagi tadi di ruangannya.

Tujuan adanya penghargaan itu menurut pak kabid agar bisa memotivasi sekolah-sekolah yang lelet dalam pelaporan dan lamban memahami pengelolaan dan Bos dengan baik dan benar. tujuan pemberian penghargaan itu juga agar memacu sekolah untuk lebih maju, kreatif dan lebih ungggul ke depannya.